JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan akan menghentikan penyidikan terkait persoalan merek yang dilaporkan istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap Putera Siregar. Mengenai hal itu, Juragan 99 belum mendapatkan informasi.
"Mengenai laporan dari Mbak Shandy selaku pelapor yang melaporkan PS Glow atau Putra Siregar. Sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi apakah perkara itu dihentikan, yang sesuai dengan berita yang ada, atau pun perkara itu masih berjalan," ujar pengacara istri Juragan 99, Arman Hanis pada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Menurutnya, sejauh ini belum menerima secara resmi pemberitahuan SP2 terkait laporan yang dibuat kliennya di Bareskrim Polri tersebut. Adapun laporan yang dibuat kliennya terhadap Putra Siregar berupa penjiplakan yang membuat kliennya rugi secara imateril dan materil.
"Apakah ada perdamaian atau tidak, ya nanti kita lihat ke depannya," tuturnya.
Sementara itu, istri Shandy, Gilang menambahkan, dia cukup menyayangkan adanya kesalahan yang dilakukan kepolisian terkait penyebutan nama terlapornya. Meski sejatinya telah diklarifikasi oleh pihak kepolisian.
"Jadi, hari ini kita semua sepertinya terkena hoaks. Jadi, pihak kepolisian salah memberikan berita dan juga diklarifikasi sendiri oleh yang bersangkutan. Jadi, memang sampai saat ini belum ada laporan untuk saya atau untuk istri, silakan ditanyakan langsungnya ke yang bersangkutan," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)