JAKARTA – Pemerintah mengatur sebanyak tiga tahap dalam migrasi dari TV analog ke digital yang mulai akan berlangsung pada 30 April 2022 mendatang.
Staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Niken Widiastuti mengatakan mengatakan bahwa tiga tahap penghentian siaran TV analog tersebut yang tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022. Kemudian tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022
Adapun pada tahap awal, pemerintah akan menghentikan siaran TV analog mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota di Indonesia.
Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
“Pada periode itu masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Mereka selanjutnya akan menikmati siaran televisi dengan perangkat TV Digital,” kata Niken, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Raffi Ahmad Penasaran Beda TV Digital dan Analog, Intip Jawabannya
Lebih lanjut, Niken optimis keberadaan TV Digital nanti dapat menjawab kerinduan masyarakat akan kualitas tayangan yang lebih jernih.
Selain itu, isi program-program televisi juga dinilainya akan lebih kreatif dan mendidik. Pasalnya, sistem penyiaran televisi digital menggunakan teknologi terbaru, dan tetap mengutamakan informasi yang valid.
“Ini merupakan pembaharuan, di era digital dan mutu serta kualitas siaran akan lebih terjamin,” kata Niken.
Baca juga: Set Top Box TV Digital Dibagikan Gratis, Ini Cara Mendapatkanya