JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy dugaan pertemuan dan kesepakatan tertentu dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) tahun 2018.
(Baca juga: Tersandung Dugaan Korupsi DAK, KPK Periksa Eks Ketum PPP Romahurmuziy)
Sebelumnya, KPK memeriksa Rommy sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan DAK dan DID pada tahun 2017—2018.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan DAK dan DID tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Dikatakan Ali Fikri, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK 2018.
Kendati demikian, KPK saat ini kata dia belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Sebelumnya pada bulan Juni 2019, KPK sempat memeriksa Rommy sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi DAK Tasikmalaya TA 2018 untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya saat itu, yakni Budi Budiman.
Follow Berita Okezone di Google News