JAKARTA - Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak penipuan merek dagang antara pelapor, istri juragan 99, Sandi Purnamasari terhadap terlapor, Putra Siregar. Kasus dugaan penipuan merek antara MS glow dan MS glow men milik istri Juragan 99 dengan PS glow dan PS glow men, diajukan sejak 13 Agustus 2021.
Kabagpenum Humas Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan polisi mulai menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tanggal 29 September 2021.
Akan tetapi saat gelar perkara pada 16 Maret 2022, penyidik menyampaikan bahwa kasus dugaan penipuan merek dagang itu dihentikan.
"Kami mendapat kesimpulan kasus tersebut tidak cukup bukti, (sehingga) penyidikan dihentikan," tutur Kombes Gatot menyampaikan kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Kombes Gatot mengungkapkan pertimbangan kasus ini dihentikan berdasarkan fakta putusan komisi banding merek oleh Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Fakta putusan komisi banding merek per tanggal 20 Desember 2021 memutuskan diterimanya permohonan banding oleh Putra Siregar.
Baca juga:Â Polisi Ralat Pernyataan, Juragan 99 Bukan Dilaporkan tapi Polisikan Putra Siregar
"Menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI kemenkumham menerbitkan sertifikat merk PS Glow" papar Gatot membacakan keterangan fakta putusan banding.
Baca juga:Â Juragan 99 Laporkan Putra Siregar Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Merek Dagang
Kemudian Gatot mengungkapkan, polisi baru menerima fakta putusan tersebut pada akhir Januari 2022. Selanjutnya penyidik kepolisian melakukan koordinasi dengan para ahli merek terkait petikan putusan yang dimaksud.
Follow Berita Okezone di Google News