BANDUNG - Sebanyak 40 orang pengacara bakal mengawal Habib Bahar bin Smith dalam sidang pengadilan terkait kasus penyebaran berita bohong.
"(Pengacara) kurang lebih 30 sampai 40 orang," sebut Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).
Ichwan juga menyatakan, pihaknya sudah siap mendampingi kliennya dalam sidang yang bakal segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung itu.
"Kita dari kemarin sudah siap kasus disidangkan. Insya Allah, kita sudah siap disidangkannya Habib Bahar. Tim sudah siap semua," tegas Ichwan, Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan, tak ada kendala dalam pemberkasan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.
Baca juga:Â Kasus Ujaran Kebencian, Habib Bahar Segera Diseret ke Pengadilan Negeri Bandung
Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu menyandang status tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan, meski lokasi peristiwa dugaan penyebaran berita bohong itu terjadi di Kabupaten Bandung, namun Bahar akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.
Baca juga:Â Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Jabar Kebut Proses Hukum
"Di PN Bandung, bukan (PN) Bale Bandung," ujar Dodi, Selasa (22/3/2022).
Dodi mengakui, sejauh ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar memang belum melimpahkan berkas perkara Bahar ke PN Bandung. Namun, Dodi meyakinkan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan, agar Bahar segera disidang.
Follow Berita Okezone di Google News