BANDUNG - Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramah di Kabupaten Bandung akan segera diadili.
 (Baca juga: Habib Bahar Kembali Terjerat Kasus Ujaran Kebencian kepada Pejabat Negara)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan, tak ada kendala dalam pemberkasan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin tersebut.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan, meski lokasi peristiwa dugaan penyebaran berita bohong itu terjadi di Kabupaten Bandung, namun Bahar akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.
"Di PN Bandung, bukan (PN) Bale Bandung," ujar Dodi, Selasa (22/3/2022).
Dodi mengakui, sejauh ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar memang belum melimpahkan berkas perkara Bahar ke PN Bandung. Namun, Dodi meyakinkan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan, agar Bahar segera disidang.
"Mohon waktu yah, persiapan berkas tidak ada kendala, Kejati Jabar tengah mempersiapkan pelimpahan sebaik baiknya," katanya.
"Perkara itu akan segera dilimpahkan. Nanti kalau sudah dilimpahkan kami infokan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan," tandasnya.
Sebelumnya, pascapenetapan Habib Bahar sebagai tersangka, penyidik Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut berikut barang bukti dan Bahar sebagai tersangka ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain, yakni Tatan Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatan merupakan pengunggah video ceramah Bahar.