JAKARTA - Polri menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidama mafia minyak goreng.
"Belum ada (tersangka mafia minyak goreng)," kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
Whisnu menjelaskan, Satgas Pangan Polri belum fokus mengejar pelaku mafia pangan, termasuk minyak goreng. Pihaknya, konsentrasi terhadap keberadaan stok minyak goreng tersebut.
"Satgas pangan masih konsentrasi terhadap keberadaan stok minyak goreng curah bersubsidi di pasar-pasar tradisional," ujar Whisnu.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan akan ada pengumuman tersangka minyak goreng pada Senin, 21 Maret 2022. Para tersangka yang ditangkap memiliki modus berbeda-beda, mulai dari mengalihkan minyak goreng bersubsidi ke minyak industri, melakukan ekspor dan melakukan pengemasan ulang.
"Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan pada hari Senin depan," kata Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Jumat, 18 Maret 2022.