BANDUNG - Peristiwa pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang belum terungkap meski sudah 8 bulan berlalu.
Pasalnya, Polisi masih kesulitan untuk mengungkap pelaku di balik pembunuhan tersebut. Padahal, ratusan saksi, termasuk barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut telah diperiksa.
 (Baca juga: Temukan Bukti Baru yang Tertinggal di Kuku Amalia, Misteri Pembunuhan Subang Semakin Terang)
Pelaku pembunuhan hingga kini masih berkeliaran bebas. Dalam upaya perburuan pelaku, polisi terus menggali keterangan saksi. Bahkan, jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah hingga 118 orang.
Ratusan saksi tersebut terdiri dari orang-orang yang diduga mengetahui peristiwa itu hingga saksi-saksi ahli, seperti saksi ahli sketsa wajah hingga dokter kesehatan jiwa. Bahkan, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap anggota satuan anjing pelacak, K9.
Tidak hanya saksi, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memeriksa ratusan barang bukti dalam upaya mengungkap tabir peristiwa itu. Tak tanggung-tanggung, polisi telah memeriksa sedikitnya 200 barang bukti yang telah diamankan.
"Barang bukti jumlahnya sekarang sudah 200 lebih yang kita lakukan pemeriksaan," ungkap Ibrahim, Senin (21/3/2022).
Di balik sulitnya upaya pengungkapan kasus tersebut, suami dan ayah korban, Yosef Hidayat yang juga menjadi salah satu saksi kunci mengaku, harus berpindah-pindah tempat tinggal selama polisi menyelidiki kasus yang menimpa keluarganya itu.
Menurut Rohman Hidayat, kuasa hukumnya, selama berbulan-bukan, kliennya terkatung-kantung karena tidak bisa pulang ke rumahnya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Ya, terkatung-katung, kadang (tinggal di (rumah) adiknya, kadang di istri mudanya, rumah itu (TKP) kosong, tidak ada aktivitas," ujar Rohman," ungkap Rohman.
Tidak hanya itu, sebagai pengelola Yayasan Bina Prestasi Nasional, Yosef pun kini tak mampu berbuat banyak. Pasalnya, dokumen-dokumen yayasan yang bergerak di bidang pendidikan itu juga masih berada di dalam TKP yang masih terpasang garis polisi.
"Selama ini, Pak Yosef tidak bisa masuk ke rumah. Banyak dokumen yayasan dan lainnya yang ada di dalam rumah tidak bisa diambil. Kegiatan Pak Yosef jadi tidak jelas, semuanya ada di rumah itu," jelasnya.
"Intinya, selama perkara ini belum terungkap, selama itu pula Pak Yosef tidak dapat masuk ke rumah," tandas Rohman.