JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Senin (21/3/2022). Satu dari ketiga saksi tersebut yakni, mantan Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Yuniarto.
Sementara dua saksi lainnya yakni, mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, M Wahyu Hidayat serta Karyawan Swasta, Setyo Dwi Suhartanto. Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Paulus Tannos (PTS).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka PTS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.L.
Baca juga:Â Nasib Tragis Warga Meninggal saat Urus E-KTP demi BPJS, Gubernur Sulsel Geram
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Adapun, 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.
Baca juga:Â Warga Meninggal saat Urus BPJS Kesehatan, Netizen: Nyawa Manusia Lebih Penting dari Apapun!
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP