JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp2,2 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan hasil eksekusi denda dan uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain.
"Jaksa eksekusi Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti sejumlah Rp2,2 miliar dari para terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga:Â Â APBD DKI Capai Rp80 Triliun, KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi
Sekadar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memutus bersalah mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah serta Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (PT AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain. Keduanya divonis bersalah terkait kasus pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti sejumlah Rp483 juta terhadap Solihah. Kata Ali, Solihah telah melunaskan denda serta uang pengganti tersebut ke KPK.
"Terpidana Solihah telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp483 juta," kata Ali.
Baca Juga:Â KPK ke Istri Pejabat DKI: Curigai jika Suami Bawa Uang di Luar Gaji
Follow Berita Okezone di Google News