JAKARTA - Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Abdul Wahid (AW) bakal segera disidang terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu sejalan dengan telah dilengkapinya berkas penyidikan Abdul Wahid.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tim penyidik bahkan telah melimpahkan berkas penyidikan Abdul Wahid ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas penyidikan Abdul Wahid dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari ini.
"Hari ini, tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AW pada tim jaksa karena kelengkan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/3/2022).
 BACA JUGA:Kasus Dugaan TPPU Bupati Hulu Sungai Utara, KPK Periksa 13 Saksi
Setelah berkas penyidikan dilimpah, kata Ali, tim jaksa selanjutnya masih akan tetap melakukan penahanan terhadap Abdul Wahid untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Maret 2022 sampai 5 April 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk Abdul Wahid.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ujarnya.
 BACA JUGA:Bupati Hulu Sungai Utara Diduga Terima Suap Terkait Jual-Beli Jabatan
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif HSU, Abdul Wahid sebagai tersangka. Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.
Wahid diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Hulu Sungai Utara sejumlah Rp18,9 miliar. Fee proyek sebesar Rp18,9 miliar itu diterima melalui perantaraan sejumlah pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara sejak tahun 2019.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP