JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte pada Youtuber Muhammad Kece, pada hari ini, Kamis (17/3/2022).
"Betul, sidang pertama," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi.
Sidang nantinya mendengarkan dakwaan yang telah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Napoleon yang bakal kembali duduk di muka persidangan untuk kasus dugaan tindak kekerasan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Napoleon sebagai terpidana kasus suap Djoko Tjandra, kemudian Napoleon kembali sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Napoleon dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Kronologi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri terpantau oleh CCTV.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP