JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami informasi dugaan adanya bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. KPK berencana mengonfirmasi dugaan praktik kotor tersebut ke Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Jadi memang kami menerima informasi-informasi terkait dengan mengenai itu tadi, (bagi-bagi) tanah di IKN. Oleh karena itu tentu KPK akan melakukan pendalaman-pendalaman dari informasi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).
"Kebetulan KPK juga sedang menangani perkara yang berhubungan dengan tersangka AGM sebagai Bupati PPU, kan diperpanjang waktu penahannya. Tentu nanti akan dikonfirmasi ke sana, didalami terkait dengan hal itu," imbuhnya.
Ali juga berharap adanya peran serta dari masyarakat untuk melapor ke KPK jika mendapat informasi yang berkaitan dengan bagi-bagi kavling di lahan IKN Nusantara. KPK berjanji bakal menindaklanjuti informasi apapun soal praktik kotor di lahan calon Ibu Kota Negara baru.
"KPK berharap apabila masyarakat memiliki data dan informasi atas dugaan misalnya tindak pidana korupsi ada unsur-unsur korupsi terkait dengan persoalan tanah ini di sana silahkan melaporkan kepada KPK melalui pengaduan masyarakat, banyak kanal di sana, wa, sms, call center 198," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengantongi informasi ada dugaan praktik kotor berkaitan dengan lahan yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi yang diterima Alex, sudah ada oknum yang bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Nusantara.
Follow Berita Okezone di Google News