JAKARTA - Polisi mengungkap alasan menghentikan perkara kasus narkoba yang menimpa musisi muda Ardhito Pramono. Penghentian perkara dilakukan sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP bahwa Ardhito dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dalam kategori pengguna.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Ady mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, pihaknya melakukan upaya Restorative Justice.
"Sejalan bahwa semangat pemberantasan Narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," jelasnya.
Baca juga:
Ady juga menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap kondisi Ardhito selama dilakukan rehabilitasi.
"Mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi sekaligus aktor film Ardhito Pramono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dihentikan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.”Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya,” kata Zulpan, Selasa (15/3/2022).
Follow Berita Okezone di Google News