BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menegaskan bahwa perdamaian antara pengendara motor gede (moge) dengan keluarga bocah kembar tidak menggugurkan proses pidana. Bocah kembar meninggal dunia usai jadi korban tabrakan.
Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyikapi tewasnya bocah kembar akibat ditabrak pengendara moge di Blok Kedung Palung, Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).
Diketahui, usai kecelakaan maut tersebut, kedua belah pihak, yakni pengendara moge dan keluarga korban menyepakati perdamaian. Perdamaian ditempuh sebagai itikad baik pengendara moge.Â
Baca juga:Â Kembar Korban Konvoi Moge Dimakamkan Satu Liang Lahat, Keluarga Sepakat Damai
"Kalaupun ada berkas perdamaian, itu bagian dari langkah kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak pengendara terhadap keluarga korban," tegas Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (14/3/2022).Â
Menurut Ibrahim, upaya perdamaian tersebut nantinya bakal menjadi bahan pertimbangan bagi hakim di pengadilan. Bahkan, Ibrahim kembali menegaskan bahwa urusan perdamaian bukan menjadi ranah Polda Jabar.Â