JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa lima orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021.
Saksi diperiksa untuk untuk memperkuat bukti dan kelengkapan berkas atas tersangka Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.
"Jam Pidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW dan tersangka SA," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Lima saksi yang diperiksa antara lain:
1. EK selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia Maintenance Facility Aero Asia Tbk. Tahun 2018, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021
2. NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011-2021
3. SM selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011- 2021