JAKARTA - Persidangan kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat mendapatkan fakta baru yang mengejutkan .
Dalam persidangan yang digelar di Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Priyanto selaku pelaku mengaku pernah mengebom sebuah rumah.
 (Baca juga: Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati, Didakwa Pembunuhan Berencana Handi dan Salsa)
Namun, aksi pengeboman itu tidak diketahui. Hal itulah yang ditunjukan kepada Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi untuk menuruti perintah untuk membuang jasad Salsabila dan Handi
 (Baca juga: Momen Kolonel P Gotong Tubuh Handi Usai Ditabrak hingga Diborgol POM AD)
"Saksi dua sempat memohon agar terdakwa tidak membuang Handi Saputra dan Salsabila ke sungai. Tapi dijawab oleh terdakwa dengan berkata, 'Saya ini dulu pernah mengebom satu rumah, enggak ketahuan," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan, dikutip Kamis (10/3/2022).
Awalnya, Koptu Ahmad dan Kopda Andreas enggan melakukan tindakan keji membuang kedua jasad. Keduanya menyarankan agar Handi dan Salsabila dibawa saja ke Puskesmas untuk menjalani perawatan.
Koptu Ahmad dan Kopda Andreas merasa kasihan terhadap sejoli tersebut. Sebab, nantinya kedua orang tua Handi dan Salsabila pasti akan mencari anaknya.
"Kasian bapak, itu anak orang pasti dicari orangtuanya, lebih baik kita balik ke puskesmas yang di jalan tadi. Lalu terdakwa mengatakan 'kamu diam saja ikuti perintah saya'," ucap Wirdel.
Atas dasar itu akhirnya Koptu Ahmad dan Kopda Andreas mengikuti arahan dari Kokonel Priyanto. Mereka kemudian membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai.
Atas tindakannya, Kolonel Priyanto didakwa melanggae Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Follow Berita Okezone di Google News