JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dan menyetorkan aset empat terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (persero). Total aset yang disita dari empat tersangka hampir Rp19 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejagung. Nilai dari penyitaan aset yang dilakukan hingga Februari 2022 terkumpul hingga Rp 18.737.213.426,87.
"Aset yang telah dirampas dan diselesaikan serta telah disetorkan ke kas negara dalam pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (persero)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Berikut rincian aset yang telah diselesaikan dalam perkara dugaan Korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya:
1. Benny Tjokrosaputro
-Uang tunai Rp 158.947.182,73
-Uang tunai Rp 140.450.100,00
-Satu unit Minibus Toyota / Alphard 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2019, Nopol. B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB senilai Rp 865.497.000
2. Hendrisman Rahim
-Uang tunai Rp 145.179.992,32
-Satu unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 1018 DT, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 660.350.000
-Satu unit Sedan Mercedez Benz / E 300 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2013, Nopol. B 737 DIR, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 308.853.000
-Satu unit Sepeda Motor Harley Davidson / FLHX Street Glide, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2021, Nopol. B 6035 WGL, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 432.851.000
Follow Berita Okezone di Google News