JAKARTA - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (DP) bakal segera disidang terkait kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kemendagri tahun anggaran 2011.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa berkas penyidikan Dono Purwoko terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Minahasa telah lengkap atau P21. Penyidik, kata Ali, juga telah menyerahkan berkas penyidikan Dono ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini.
"Hari ini, dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka DP dari tim penyidik pada tim jaksa karena pemenuhan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/3/2022).
Selanjutnya, penahanan terhadap mantan pejabat PT Adhi Karya tersebut akan diserahkan ke tim JPU. Dono Purwoko akan dilanjutkan penahanannya untuk waktu 20 hari kedepan terhitung mulai 9 Maret 2022 sampai 28 Maret 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan Dono Purwoko sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, Dono bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pelimpahan berkas perkara sekaligus surat dakwaan akan dilakukan oleh Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News