BANDUNG - PT Angkasa Pura Dua mulai memberlakukan kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR sebagai syarat wajib perjalan udara di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Hal tersebut pun dapat dilihat dari sepinya aktivitas calon penumpang yang hendak melalukan pemeriksaan maupun tes antigen dan PCR di salah satu sudut bandara.
 (Baca juga: Kabar Baik! Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Kini Tak Perlu Tunjukan Hasil Antigen dan PCR)
Kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR ini diberlakukan menyusul terbitnya surat edaran nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan untuk melakukan tes antigen maupun PCR.
 (Baca juga: Kabar Baik! Hari Ini Naik KRL Boleh Duduk Tanpa Jarak)
Saat ini, PT Angkasa Pura Dua Bandung tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menentukan skema apa yang akan diberlakukan agar pergerakan para pelaku perjalanan masih dapat terwasi guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
Salah satu pelaku perjalanan udara, Ezra menyambut baik aturan penghapusan tes antigen maupun PCR sebagai syarat perjalanan domestik.
“Karena dapat mempermudah pergerakan dalam melakukan perjalanan,” ujarnya, Rabu (9/3/2022).