SURABAYA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta partai politik (parpol) tidak membuat gaduh dengan membahas penundaan Pemilu 2024.
Menurut LaNyalla, pemerintah tidak pernah membahas masalah penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Bantahan tersebut sudah disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Saya rasa sikap pemerintah dan Presiden Joko Widodo sudah jelas terhadap isu penundaan Pemilu 2024 serta perpanjangan masa jabatan presiden. Hal yang tidak pernah dibahas di pemerintahan," ujar LaNyalla saat reses di Jawa Timur, Selasa (8/3/2022).
Oleh karena itu, LaNyalla mengimbau parpol yang membahas hal tersebut bisa menahan diri.
"Jangan sampai membuat gaduh di masyarakat dengan kabar-kabar yang terus digoreng. Dalam situasi masyarakat yang masih menghadapi masalah ekonomi, partai politik seharusnya bisa menahan diri," katanya.
Tidak hanya itu, LaNyalla dengan tegas meminta media memberikan edukasi ke masyarakat.
"Jangan sampai media justru memanfaatkan situasi dan membuat panas suasana dengan pemberitaan yang tidak akurat. Hal tersebut bisa menyesatkan," katanya.
LaNyalla menegaskan, sampai saat ini Presiden Joko Widodo tetap menginginkan Pemilu diadakan tahun 2024.
"Hal itu sudah sering disampaikan beliau. Tapi yang kemudian terjadi, seolah-olah pemerintah mendorong pemilu ditunda. Ini yang tidak benar. Apalagi isu itu meluas kemana-mana dan menyeret sejumlah nama," tuturnya.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak pernah membahas dan mendorong kedua wacana tersebut.
"Di tubuh pemerintah sendiri tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan presiden dan wapres baik untuk menjadi tiga periode maupun untuk memperpanjang satu atau dua tahun. Sama sekali tidak pernah ada pembicaraan masalah penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan tersebut," ujaar Mahfud.
Menurutnya, Presiden Jokowi sampai dua kali memimpin rapat kabinet yaitu pada tanggal 14 dan 27 September 2021 yang isinya meminta dirinya dan kementerian di bawahnya untuk melakukan sejumlah langkah.