JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga tanggal 14 Maret 2022. Wilayah aglomerasi Jabodetabek mulai kembali menerapkan PPKM level 2 pada hari ini, Selasa (8/3/2022).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, mal dan pusat perdagangan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan dibuka sampai pukul 21.00 WIB.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat," dikutip dari Inmendagri tersebut.
Dalam Inmendagri itu juga memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk pergi ke mal dan pusat perdagangan dengan syarat wajib harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
Anak usia di bawah 12 tahun itu juga wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca juga:Â PPKM Level 2, Kantor Bisa Terapkan WFO 75 Persen
"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk," bunyi Inmendagri tersebut.
Baca juga:Â PPKM Level 2, Jam Operasional Warteg hingga Mal sampai Pukul 21.00 WIB