JAKARTA - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengungkapkan adanya penambahan jumlah daerah yang berada di Level 2 dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) minggu ini.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 15 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret sampai dengan 14 Maret 2022.
"Adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dalam perpanjangan PPKM minggu ini dari yang sebelumnya 13 menjadi 37 daerah termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Safrizal menjelaskan bahwa meningkatnya daerah level 2 PPKM dikarenakan kondisi dan penanganan covid19 di Indonesia terlihat membaik dengan adanya trend penurunan kasus aktif nasional, hingga menurunnya angka kematian yang secara paralel terjadi peningkatan angka kesembuhan.
โKita patut bersyukur bahwa peningkatan yang cukup eksponensial beberapa waktu lalu imbas merebaknya varian omicron, saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus. Situasi ini tidak terlepas dari kolaborasi seluruh pihak, baik pusat maupun daerah, yang terus bersinergi dalam penanggulangan pandemi ini," tuturnya.
Selain itu, Safrizal mengungkapkan dengan meningkatnya daerah pada level 2 PPKM, maka diikuti dengan penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah.
"Sedangkan untuk jumlah daerah pada Level 4 tidak mengalami perubahan yaitu 7 daerah, yang didominasi oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi DI.Yogyakarta, Kota Magelang, dan Kota Madiun," ungkapnya.