BANDA ACEH – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) semakin serius mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice) pada sistem peradilan Indonesia. Ditejenpas memeyosialisasikan hal tersebut pascapenetapan wilayah percontohan (piloting project) keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di Aceh, Jumat 4 Maret 2022.
Ditjenpas melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banda Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Banda Aceh. Kegiatan tersebut melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, hingga Majelis Adat Aceh.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung penerapan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di Banda Aceh. Pasalnya, Aceh telah terpilih menjadi salah satu dari sepuluh wilayah percontohan. Untuk itu, diperlukan adanya kesepakatan bersama antara Bapas Banda Aceh dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya di Banda Aceh.
Baca juga:Â Ditjenpas: Angelina Sondakh Akan Bebas Besok
"Kita semua tahu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas berperan penting dalam proses peradilan, khususnya dalam mempengaruhi keputusan hakim. Untuk itu, kita butuh membangun kesepahaman antar-aparat penegak hukum tentang pentingnya penerapan keadilan restoratif. Terlebih saat ini, kondisi lapas dan rutan yang semakin sesak dengan penghuni, jauh melebihi kapasitasnya," ujar Koordinator Penelitian Masyarakat dan Pendampingan Ditjenpas, Darmalingganawati.
Baca juga:Â Penuh Haru, Maling Motor Dapat Restorative Justice lalu Bersimpuh Mohon Ampun kepada Ibunya
Ia menuturkan, sistem pemenjaraan yang selama ini diterapkan, bukanlah satu-satunya pilihan dalam sistem peradilan Indonesia. Justru sistem pemenjaraan ini telah menimbulkan berbagai masalah turunan.
"Ada banyak alternatif pemidanaan lainnya yang jauh lebih tepat dan bermanfaat. Melalui keadilan restoratif ini, kita berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, hingga masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara