Share

Terbebas dari Status Tersangka, Pelapor Kasus Korupsi Nurhayati Dapat Perlindungan LPSK

Agung Bakti Sarasa, Koran SI · Rabu 02 Maret 2022 17:12 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 02 337 2555400 terbebas-dari-status-tersangka-pelapor-kasus-korupsi-nurhayati-dapat-perlindungan-lpsk-sdSXp1ycH9.jpg Nurhayati. (Foto: Agung Bakti)

BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan melindungi Nurhayati yang kini telah terbebas dari status tersangka. Nurhayati sebelumnya jadi tersangka usai melaporkan tindak korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, perlindungan yang diberikan pihaknya meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum dan perlindungan fisik.

"Terlindung (Nurhayati) adalah pihak yang telah mengungkap perkara (whistleblowers)," ujar Hasto, Rabu (2/3/2022).

Hasto menegaskan, Nurhayati berhak mendapatkan perlindungan hukum atas perannya dalam mengungkap kasus korupsi APBDes Citemu.

"Hal itu juga sudah berdasarkan hukum seperti diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 43 Tahun 2018," katanya.

Lebih lanjut Hasto mengatakan, sebelum Nurhayati terbebas dari status tersangka, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mempertimbangkan penghentian penuntutan terhadap Nurhayati.

 Baca juga: Kasus Tersangka Dihentikan, Nurhayati Kini Berstatus Saksi Korupsi Mantan Kuwu Citemu

"Hal itu juga seperti diatur Pasal 140 ayat (2) KUHAP dengan juga memerhatikan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan Keputusan LPSK," jelasnya.

Hasto juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelahaan LPSK, Nurhayati yang menjabat Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu melaporkan dugaan penyalahgunaan APBDes Citemu kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu pada akhir 2018, lalu 20 Januari 2019, dan Oktober 2019.

Dalam rangka melindungi posisi pelapor, Ketua BPD kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu kepada Polres Cirebon Kota. Dalam penyampaian laporan polisi itu, pihak pelapor juga menyampaikan agar penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa Nurhayati sebagai bendahara.

"Namun, dalam perkembangannya, atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Cirebon yang meminta agar peran terlindung dalam memperkaya orang lain didalami oleh penyidik, terlindung kemudian ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Diketahui, Nurhayati kini bisa bernapas lega karena dia telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tak lama setelah kejaksaan memutuskan menghentikan perkara yang menjeratnya, Selasa (1/3/2022) malam.

Follow Berita Okezone di Google News

SKP2 diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Suwanto kepada Nurhayati yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Wasmin Janata di kediaman Nurhayati di Dusun II Gg Kongi RT 002 RW 002, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pukul 22.00 WIB.

"Penyerahan SKP2 untuk Nurhayati dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi yang diketahui," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini