BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan melindungi Nurhayati yang kini telah terbebas dari status tersangka. Nurhayati sebelumnya jadi tersangka usai melaporkan tindak korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, perlindungan yang diberikan pihaknya meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum dan perlindungan fisik.
"Terlindung (Nurhayati) adalah pihak yang telah mengungkap perkara (whistleblowers)," ujar Hasto, Rabu (2/3/2022).
Hasto menegaskan, Nurhayati berhak mendapatkan perlindungan hukum atas perannya dalam mengungkap kasus korupsi APBDes Citemu.
"Hal itu juga sudah berdasarkan hukum seperti diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 43 Tahun 2018," katanya.
Lebih lanjut Hasto mengatakan, sebelum Nurhayati terbebas dari status tersangka, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mempertimbangkan penghentian penuntutan terhadap Nurhayati.
 Baca juga: Kasus Tersangka Dihentikan, Nurhayati Kini Berstatus Saksi Korupsi Mantan Kuwu Citemu
"Hal itu juga seperti diatur Pasal 140 ayat (2) KUHAP dengan juga memerhatikan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait dengan Keputusan LPSK," jelasnya.
Hasto juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelahaan LPSK, Nurhayati yang menjabat Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu itu melaporkan dugaan penyalahgunaan APBDes Citemu kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu pada akhir 2018, lalu 20 Januari 2019, dan Oktober 2019.
Dalam rangka melindungi posisi pelapor, Ketua BPD kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu kepada Polres Cirebon Kota. Dalam penyampaian laporan polisi itu, pihak pelapor juga menyampaikan agar penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa Nurhayati sebagai bendahara.
"Namun, dalam perkembangannya, atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Cirebon yang meminta agar peran terlindung dalam memperkaya orang lain didalami oleh penyidik, terlindung kemudian ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Diketahui, Nurhayati kini bisa bernapas lega karena dia telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tak lama setelah kejaksaan memutuskan menghentikan perkara yang menjeratnya, Selasa (1/3/2022) malam.
Follow Berita Okezone di Google News