JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kembali keterlibatan PT Sandipala Arthaputra dalam proyek pengadaan paket e-KTP yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah. PT Sandipala Arthaputra merupakan perusahaan yang dipimpin oleh tersangka Paulus Tanos (PLS).
Keterlibatan PT Sandipala Arthaputra tersebut itu ditelisik penyidik lewat tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Achmad Purwanto; Kusmihardi; dan Endah Lestari; serta seorang Pensiunan PNS, Teguh Widiyanto.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilaksanakannya tender pengadaan E-KTP dan penentuan perusahaan tersangka PLS sebagai salah satu yang menenangkan tender dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/3/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.