JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin mengatakan penguatan mitigasi dan kesiapan bencana harus menjadi prioritas. Mengingat, sesuai data World Risk Index Tahun 2020, Indonesia merupakan negara yang menduduki posisi ke-40 di antara 181 negara rentan bencana.
Sementara itu, data Kementerian Keuangan Tahun 2020 juga mencatat, beban rata-rata yang harus ditanggung untuk menanggulangi bencana alam dan non-alam setiap tahun mencapai Rp22.8 triliun.
Sedangkan dari sisi korban jiwa, dalam kurun waktu 5 tahun, antara 2016 sampai 2020, terdapat sejumlah 30 juta orang mengungsi, 29 ribu terluka, serta 7 ribu meninggal dunia dan hilang. Karena itu, mitigasi pengelolaan risiko bencana dan upaya pemulihan pasca bencana di Indonesia harus tetap menjadi program prioritas pemerintah.
“Penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana harus tetap dijadikan prioritas sebagaimana komitmen dalam RPJMN 2020-2024 terkait lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim,” kata Wapres saat menutup Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) Tahun 2022 secara virtual, di Jakarta, Kamis (24/02/2022).
Wapres menyampaikan, beberapa jenis bencana yang sering terjadi di Indonesia adalah cuaca ekstrem, gempa bumi, banjir, dan tanah longsor. Keempat jenis bencana tersebut berhubungan erat dengan isu krisis iklim. Untuk itu, mitigasi bencana iklim juga sangat diperlukan.
“Melihat kondisi dan letak geografis Indonesia, pemetaan risiko iklim dan bencana menjadi mutlak diperlukan. Selain itu, isu krisis iklim semakin menuntut penanganan secara holistik dengan pendekatan multi disiplin,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Wapres juga menjelaskan bahwa saat ini telah terdapat beberapa instrumen kebijakan sebagai modal untuk pengelolaan risiko bencana yang lebih baik. Instrumen tersebut diantaranya Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 yang telah menyediakan peta jalan penanggulangan bencana jangka panjang hingga tahun 2044.
Apalagi, kata Wapres, Indonesia telah memiliki Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang besar sebagai wujud semangat gotong royong dalam pembiayaan risiko bencana. Untuk pemerintah daerah, juga telah ada Standar Pelayanan Minimal sebagai ukuran minimal pelayanan kebencanaan yang harus diberikan kepada masyarakat.
Follow Berita Okezone di Google News