BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan tidak mengambil langkah banding dan menerima vonis penjara seumur hidup atas perbuatan bejatnya.
Ira Mambo, salah satu kuasa Hukum Herry Wirawan menyatakan, sepekan berlalu sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis tersebut, kliennya tidak mengambil sikap. Artinya, kata Ira, Herry menerima vonis penjara seumur hidup.
"Jadi, terhadap putusan (hakim) adalah hak terdakwa menentukan sikap. Tujuh hari telah terlewati sampai Selasa kemarin. Setelah berkomunikasi dengan kami kemarin, terdakwa tidak mengambil sikap, jadi dianggap menerima," ungkap Ira melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (23/2/2022).
Menurut Ira, sejak hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, pihaknya terus berkomunikasi dengan Herry. Namun, Herry tak kunjung menentukan sikap hingga batas waktu pengajuan banding berakhir.
"Jadi tetap itu hak terdakwa, apakah menerima, pikir-pikir atau banding. Tapi, karena batas waktu telah terlewati dan kami pun berkomunikasi terus dengan terdakwa, dia tidak ambil sikap," tegasnya.
"Menurut hukum acara, karena (batas waktu) sudah terlewati dianggap menerima, jadi tidak banding. Kan kalau menyatakan banding (batas waktunya) sampai Selasa kemarin, tujuh hari," sambung Ira.