Share

LPSK Pertanyakan Ganti Rugi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara

Agung Bakti Sarasa, Koran SI · Rabu 23 Februari 2022 11:48 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 23 337 2551721 lpsk-pertanyakan-ganti-rugi-korban-pemerkosaan-herry-wirawan-ditanggung-negara-uUxBr8yVEj.jpg Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar, mempertanyakan ganti rugi korban pemerkosaan Herry Wirawan ditanggung negara. (Ist)

BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersoalkan pembayaran restitusi atau ganti rugi atas penderitaan yang dialami korban pemerkosaan Herry Wirawan.

Wakil Ketua LPSK, Livia Iskania Iskandar menuturkan, pada November 2021 lalu, LPSK melakukan penilaian restitusi kepada 12 korban persetubuhan Herry Wirawan. Majelis hakim mengabulkan perhitungan restitusi LPSK sebesar Rp331.527.186, sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dibacakan 15 Februari 2022.

Livia melanjutkan, dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, berdasarkan Pasal 67 KUHP, pelaku yang telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup tidak dapat dijatuhi pidana lain, kecuali pencabutan hak tertentu.

Majelis hakim juga berpendapat, negara harus hadir untuk melindungi warganya. Karena itu, dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan perhitungan restitusi LPSK dan membebankan pembayarannya kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

"Berangkat dari tantangan pelaksanaan restitusi dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut, LPSK memandang terdapat beberapa persoalan," kata Livia dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).

Pertama, Livia mempertanyakan apakah putusan majelis hakim yang memerintahkan pembayaran restitusi dilaksanakan negara dalam hal ini KPPPA telah sesuai hukum positif yang ada.

Kedua, Livia mempertanyakan apakah tanggung jawab pidana restitusi dapat dibebankan kepada negara. Ketiga, apakah restitusi termasuk dalam bentuk pemidanaan sebagaimana Pasal 10 KUHP.

"Keempat, apakah ganti rugi yang dibayarkan negara dapat diberikan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual? Kelima, bagaimana langkah yang dapat ditempuh menyikapi kendala pelaku yang tidak mampu membayar restitusi?" tutur Livia.

Menurut Livia, LPSK yang diberikan mandat pelaksana pemenuhan hak atas kompensasi dan restitusi memandang perlu untuk melakukan diskusi mendalam dengan para pakar dan ahli, khususnya apakah putusan majelis hakim di atas dapat memberikan dampak bagi pelaksanaan restitusi dalam kasus-kasus lainnya.

"Khususnya kasus kekerasan seksual dan juga menghilangkan efek jera bagi pelaku tindak pidana yang terbebas dari tanggung jawab restitusi," ucap Livia.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Hakim Yohannes.

Hakim menilai, Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Majelis hakim juga tidak mengabulkan sejumlah tuntutan jaksa lainnya, mulai dari hukuman kebiri, denda, hingga pembekuan yayasan milik Herry Wirawan, termasuk membebankan restitusi untuk para korban Herry Wirawan kepada negara, dalam hal ini KPPPA.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini