JAKARTA - Kontroversi putusan Majelis Hakim PN Bandung yang membebankan restitusi para korban pemaksaan seksual Herry Wirawan kepada negara terus berlanjut.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemententerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menyatakan mendukung upaya banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis hakim.
Kementerian PPPA, kata dia, memandang pembebanan restitusi kepada negara berpotensi menghilangkan efek jera.
"Dalam putusan perkara Herry Wirawan terkait restitusi, bisa dibilang terdakwa yang melakukan, negara yang tanggung," ujarnya dalam media briefing yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam perkara Herry Wirawan mengalihkan restitusi untuk para korban kepada Kementerian PPPA.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyatakan, ketika negara langsung diwajibkan membayar restitusi, seolah negara yang bersalah. Dia menegaskan, negara bisa menanggung ganti rugi pemulihan bagi para korban apabila pelaku tidak mampu membayar.
"Namanya kompensasi. Tapi ada proses dulu dicek itu jumlah harta terdakwa. Berapa mampunya. Yang dia tidak mampu jadi subsider, kompensasinya oleh negara," kata Arsul.
Follow Berita Okezone di Google News