JAKARTA - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Dr. H. Adib, M.Ag menyebut pihaknya akan memasifkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama no. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Hal ini dikarenakan momentum dari SE dirasa sangat relevan dengan masyarakat Indonesia yang heterogen dan seringkali terjadi benturan-benturan yang bertabrakan dengan konsep kemaslahatan umat.
"Sosialisasinya harus masif kita terus mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para pengurus takmir masjid dan Musala bahwa edaran ini sudah merupakan suatu kesepakatan di berbagai kalangan MUI, apalagi jauh-jauh sebelumnya DMI sudah menyampaikan tentang pentingnya pengaturan terkait dengan pengeras suara yang keluar," kata Adib dalam obrolan seputar soal Islam #99 disiarkan secara daring, Selasa,(22/2/2022).
Sosialisasi yang masif ini juga akan dibantu oleh ormas ormas keagamaan seperti MUI, DMI, Muhammadiyah, PBNU terkait Bagaimana pentingnya menjaga siar Islam dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Kedua, Kemenag, kata Adib mempunyai perangkat dari mulai pusat hingga daerah beserta para penyuluh. Sehingga ketika surat ditujukan kepada Kanwil Kemenag kabupaten kota, ia berharap mereka dapat ikut serta mensosialisasikan dan menyampaikan tentang SE tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News