JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, calon Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tidak berasal dari partai politik (parpol).
"Nonpartai," kata Jokowi usai menghadiri dalam acara peresmian Nasdem Tower, Selasa (22/2/2022).
Jokowi memastikan penunjukan Kepala Otorita IKN dilakukan secepatnya. Pada Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Kepala Negara memiliki batas waktu paling lambat dua bulan setelah UU tersebut berlakukan.
"Ya mungkin ini minggu depan sudah kita lantik," kata Jokowi.
Sebagaimana diketahui, pada UU IKN Nomor 3 Pasal 10 disebutkan Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan setelah diundang-undangkannya atau pada tepatnya 15 April 2022.
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis Ayat (3) dalam UU IKN tersebut.
Nantinya, jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara berbeda dengan Gubernur/Bupati/Walikota daerah pada umumnya. Pasalnya Kepala Otorita sejajar dengan Menteri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat (4) UU IKN.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi aturan tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News