Share

Eks Pejabat Pajak Diduga Samarkan Aset Hasil Korupsi Pakai Identitas Orang Lain

Arie Dwi Satrio, Okezone · Selasa 22 Februari 2022 10:20 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 22 337 2551038 eks-pejabat-pajak-diduga-samarkan-aset-hasil-korupsi-pakai-identitas-orang-lain-bC3Agl1P7Z.jpg Illustrasi (foto: dok Okezone)

JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) diduga telah menyamarkan sejumlah aset hasil tindak pidana korupsinya. Aset itu diduga disamarkan Angin Prayitno Aji dengan menggunakan identitas orang lain. KPK sedang menelusuri aset-aset tersebut.

Aset-aset tersebut ditelusuri KPK lewat sejumlah saksi yang berasal dari pihak swasta yakni, Mulyatsih Wahyumurti, SH, M.kn; Sugito Mas; Aldy Garnadi Gardjito; Tri Hariastuti; Ani Melania; Purnomo Sidi; Kiagus Risyiqan Urfani; serta Perwakilan PT Pardika Wisthi Sarana. Mereka diperiksa pada Senin, 21 Februari 2022, kemarin.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembelian sejumlah aset oleh tersangka APA dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/2/2022).

BACA JUGA:Periksa 9 Saksi, KPK Telusuri Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno 

Lebih lanjut, kata Ali, terdapat dua saksi yang mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin kemarin. Keduanya yakni, Machzarwan dan Dr. Sri Lestari yang merupakan pihak swasta. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

"Machzarwan dan Dr. Sri Lestari, tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan selanjutnya," pungkasnya.

BACA JUGA:Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Jadi Tersangka Pencucian Uang 

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka. Angin ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 yang menyeret tiga perusahaan besar. Angin ditetapkan tersangka suap bersama tujuh orang lainnya yakni, mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena berhasil mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin, Dadan, Wawan, dan oknum pegawai pajak lainnya diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima para pegawai pajak yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari - Februari 2019.

Selanjutnya, para oknum pejabat pajak diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima Angin, Dadan, dan para oknum pegawai pajak lainnya pada Juli - September 2019.

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sudah divonis bersalah atas perkara ini. Sementara Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, sedang dalam proses persidangan. Sedangkan Ryan Ahmad Ronas; Aulia Imran Maghribi; Agus Susetyo; serta Veronika Lindawati, masih dalam proses penyidikan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini