JAKARTA - Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi atas terbitnya SE Menteri Agam aterkait pengatuaran pengeras suara masjid.
"Itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktvitas ibadah," tulis Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (21/2/2022).
Surat Edaran tersebut, kata dia, sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada Tahun 2021. Substansinya, pun sudah dikomunikasikan dengan MUI serta didiskusikan dengan para tokoh agama.
"Intinya, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan," ujarnya.
Tapi, Asrorun Niam mengingatkan dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. "Jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah," tuturnya.
Selain itu dirinya juga mengingatkan perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.
"Aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum. Namun, dalam implementasinya, aturan ini harus memperhatkan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir," kata dia.
Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bsa dijadikan pijakan. "Jadi penerapannya tidak kaku," pungkasnya.