BEKASI - Kasus pelemparan bom molotov ke Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi terus diselidiki pihak kepolisian. Teranyar, perkara tersebut kini ditangani oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri.
Diketahui, dalam kasus pelemparan molotov tersebut, warga berhasil menangkap pria berinisial JSP (31) ketika menangkap basah aksi pelemparan. JSP saat itu langsung digelandang oleh polisi patroli dan diserahkan ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Belakangan, JSP kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Penanganan perkara (bom molotov) sekarang oleh Densus 88, ya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Alexander Yurikho ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/2/2022).
Dikonfirmasi soal ada atau tidaknya dugaan teroris, Alex enggan menjawab lebih rinci. Menurutnya, ada atau tidaknya dugaan tersebut adalah kewenangan Densus 88 Anti Teror Polri.
“Silahkan tanya sama Densus 88 terkait hal itu (dugaan teroris),” tuturnya.
Untuk diketahui, aksi pelemparan diketahui terjadi pada Rabu (16/2/2022) silam. Saat melakukan aksinya pelaku JSP (31) langsung ditangkap oleh warga.
Follow Berita Okezone di Google News