JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. Peraturan ini ditandatangani pada 9 Februari 2022.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2022 yang dikutip MNC Portal, Kamis (17/2/2022), terdiri dari 25 pasal, salah satunya tentang penugasan menteri agama (Menag) untuk melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga:Â Â 10 Hal Terkait Ibadah Haji dari Menag Yaqut, Skenario hingga Waktu Penyelengaraan
Dalam bagian awal, menjelaskan ketentuan umum penyelenggaraan ibadah haji. Pada bab ini tertulis juga tertulis penyelenggaraan ibadah haji diselenggarakan oleh kementerian urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk:
a. Meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan
b. Mewujudkan efektivitas dan efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Lalu, pada Pasal 3-5 menjelaskan mengenai pelaksanaan koordinasi ibadah haji. Di mana, Menag bertugas untuk melakukan koordinasi mulai dari pusat hingga kota bahkan sampai perwakilan Arab Saudi.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah.
(2) Tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Baca Juga:Â Menag Usul ke DPR Biaya Haji 2022 Rp45 Juta, Ini Rinciannya
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP