JAKARTA - Sebanyak lima remaja pembegal anggota polisi satuan Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua Depok, Aipda Edi Santoso ditangkap. Dua remaja di antaranya, membacok korban sebelum menggondol motor korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, lima tersangka pelaku berinisial MH alias H (17), RMI alias I (20), AM alias U (17), MAL alias A (18) dan RH alias R (17).
Zulpan membeberkan peran para ersangak pertama MH merupakan otak penyerangan yang juga berperan sebagai joki. Kedua RMI berperan dalam membacok korban dan pelaku AM yang membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Kemudian pelaku MAL berperan menyimpan senjata tajam dan RH dia yang menyimpan motor korban," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Hingga saat ini, Zulpan mengatakan kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Adapun sejumlah barang bukti turut disita, antara lain dua buah celurit dengan panjang 50 centimeter dan dua unit sepeda motor.
Sejumlah barang bukti diamankan kasus tersebut di antara dua celurit dan dua sepeda motor milik korban dan para pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Akibat kejatahan kelima tersangka yang semua masih remaja terancam dengan 365 ayat KUHP.
Sebelumnya, kejadian yang menimpa Aipda Edi Santoso, Anggota Brimob yang dibegal di Jalan Raya Kranggan, RT. 001/007, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampura.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban tiba-tiba di pepet oleh pelaku, dan pelaku pun langsung membacok korban dari belakang mengenai punggung korban, ketika korban masih dalam posisi membawa kendaraan.