BANDUNG - Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022). Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
Lewat kuasa kuasa hukumnya, Herry menyatakan belum mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Herry masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan sikapnya.
"Terdakwa sendiri yang akan menyikapi, sekarang belum ada. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari. Kalau tujuh hari tidak memberikan sikap, berarti terdakwa menerima," tutur Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan seusai sidang vonis.
Menurut Ira, pihaknya kini hanya bisa memberi tahu terdakwa terdakwa tentang hak-hak yang dapat diterima terdakwa, apakah menerima, pikir-pikir atau banding. "Kalau terdakwa memilih banding berarti kami menyiapkan memori bandingnya," kata Ira.
Baca juga:Â Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Lolos Hukuman Mati dan Kebiri, Hakim Bilang Begini
Saat disinggung harapan kliennya tentang hukumannya, Ira mengaku tidak bisa mengungkapkannya.
"Kalau mengenai harapan, itu tidak bisa kita ungkapkan karena di sini yang kita hadapi putusan hakim dan pilihannya pikir-pikir banding atau terima. Kalau harapan tidak bisa kami ungkapkan," tandas Ira.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Hakim Yohannes.