Share

LPSK Sebut Aduan Kekerasan Seksual Capai Angka Tertinggi saat Pandemi

Kiswondari, Sindonews · Senin 14 Februari 2022 12:42 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 14 337 2546908 lpsk-sebut-aduan-kekerasan-seksual-capai-angka-tertinggi-saat-pandemi-3RPkofm4d1.jpg Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat bahwa pandemi tidak berkorelasi dengan tindak kejahatan, bahkan LPSK melihat bahwa tindak kejahatan semakin meningkat. Hal itu berdasarkan permohonan perlindungan kepada LPSK yang mengalami peningkatan, khususnya kasus kekerasan seksual anak dan perempuan.

"Situasi pandemi yang masih berlangsung tidak menyurutkan LPSK untuk selalu melayani masyarakat tapi ternyata, pandemi tidak berkorelasi dengan turunnya kejahatan-kejahatan masih terus terjadi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/2/2022).

"Bahkan dalam beberapa jenis kejahatan mengalami peningkatan, khususnya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan pada 2021 LPSK telah menerima sejumlah pengaduan konsultasi dan permohonan dengan jumlah tertinggi sepanjang 13 tahun kehadiran LPSK," sambungnya.

Hasto menjelaskan, LPSK mendapatkan sebanyak 3027 aduan terkait kekerasan seksual anak dan perempuan, dan 2182 di antaranya ditindaklanjuti sebagai permohonan perlindungan yang diidentifikasi berasal dari 34 provinsi dengan sebaran di 256 kabupaten dan kota.

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

Hasto memaparkan, LPSK bertugas untuk melayani saksi dan korban melalui perlindungan dari ancaman jiwa, rehabilitasi medis maupun psikologis dan memfasilitasi ganti kerugian bagi korban sesuai dengan Undang-Undang No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pada 2021 telah diberikan pada LPSK sejumlah 2470 terlindung dengan jumlah pelayanan 4115 layanan tersebar di 31 provinsi dan 199 kabupaten kota," terangnya.

Selain itu, dia menambahkan, tahun 2021 juga merupakan batas waktu akhir bagi LPSK menyelesaikan pembayaran kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu yang dimanfaatkan oleh Undang-Undang No 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Alhamdulillah berkat dukungan semua pihak LPSK berhasil menunaikan amanat ini dan korban mendapatkan haknya tidak hanya berasal dari Indonesia, beberapa diantaranya ada WNI yang tinggal di luar negeri, juga WNA yang menetap di negara lain," ungkap Hasto.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini