JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan adanya laporan korban dugaan penipuan aplikasi Binomo yang totalnya senilai Rp3,8 miliar.
Mayoritas korban yang mengaku merasa ditipu melalui penyebaran berita hoax yang menjanjikan keuntungan sebesar 80-85 persen dari dana buka perdagangan yang ditentukan oleh korban.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan kasus penipuan judi online Binomo ini dimulai sejak April 2020 setelah adanya laporan terhadap IK dan kawan-kawan (dkk) yang dinilai menipu melalui aplikasi atau website Binomo.
Whisnu sampaikan hingga saat ini sudah delapan orang yang datang melaporkan sebagai korban, berikut rincian kerugiannya:
1. MN kerugian Rp540 juta;
2. LN kerugian Rp51 juta;
3. RSS kerugian Rp60 juta;
4. FNS kerugian Rp500 juta;
5. FA kerugian Rp1,1 miliar;
6. EK kerugian Rp1,3 miliar;
7. AA kerugian Rp3 juta;
8. RHH kerugian Rp300 juta.
"Total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih 3,8 miliar rupiah," ujar Whisnu membeberkan via keterangan pada Jumat (11/2/2022).