JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan terobosan yaitu layanan aduan masyarakat untuk pengaduan oknum polisi lalu lintas (Polantas) yang nakal saat bertugas.
Melalui layanan ini, kini tak hanya pelanggar lalu lintas saja yang bisa dikenakan sanksi oleh pihak polisi. Pihak polisi nakal yang tak menjalankan etika saat bekerja juga bisa dilaporkan balik oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo Wawancara Khusus Special Dialogue Okezone.com.
“Kami sudah membuka hotline terkait polantas nakal. Kemudian masyarakat bisa lapor pake WA. Nanti saya share nomor yang bisa digunakan untuk melapor itu,” ujarnya.
Dilansir dari akun Instagram Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro layanan hotline polantas nakal ini bisa dihubungi melalui nomor 0812 98 911 911.
Smbodo menyebut, selain melalui hotline, masyarakat bisa mengadukan hal tersebut melalui akun sosial media Twitter milik TMC.
Layanan hotline aduan tersebut sebenarnya sudah aktif sejak November 2021. Sambodo mengatakan, jika ada oknum anggota nya saat bertugas terbukti bersalah, dirinya tidak segan-segan untuk menyidak dan bahkan langsung dimutasi dari bagian lalu lintas.
“Anggota yang terbukti itu nantinya kita sidak disiplin, kode etik, bahkan ada yang dipecat, dan ada juga yang dikeluarkan dari fungsi lalu lintas,” tuturnya.
Namun, dirinya juga akan memberikan reward atau hadiah apabila anggota nya saat bertugas menerapkan fungsi “Polantas Baik”.
“Tapi kalau ada polantas yang menolong dengan gerakan polisi baik itu akan kasih reward,” katanya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara