LAMANDAU - Kasus penyimpangan seksual pedofilia terjadi di Lamandau, Kalimantan Tengah. Korbannya 5 orang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha membenarkan adanya kasus tersebut.
"Ya ada laporan sebanyak 5 korban yang merupakan anak-anak sekolah dasar terkait penyimpangan seksual," ujar I Wayan, Jumat 11 Febuari 2022.
Dia mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
“Pelakunya itu berinisial AM sudah kita tangkap. Dia seorang ASN. Kejadiannya itu pada tanggal 22 Januari 2022,” ujarnya.
Baca juga:Â Kepergok Cabuli 2 Remaja di Hutan Jati, Pelaku Pedofil Diamuk Warga
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan asusila itu dilakukan dengan memperlihatkan kemaluannya kepada para korban.
“Setelah kami lakukan serangkaian pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara akhirnya AM kami tetapkan sebagai tersangka,” sambung I Wayan.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara