JAKARTA - Viral seorang warga negara asing (WNA) harus membayar tes PCR sebesar Rp6 juta saat akan berkunjung ke Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Merespon hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai batas tarif tertinggi tes PCR di Indonesia.
“Sebagimana Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan sejak Oktober Tahun 2021 bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR secara mandiri di wilayah pulau Jawa dan Bali adalah Rp275.000,- sedangkan untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali adalah Rp300.000,” tegas Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).
BACA JUGA:Ditagih Rp6 Juta Sekali Tes PCR di Mandalika, Fotografer MotoGP Ini KagetÂ
Wiku pun meminta agar seluruh Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten Kota melakukan pengawasan serta memberikan sanksi sesuai peraturan jika telah melanggar aturan.
“Untuk itu saya minta kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten Kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini dan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen yaitu pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegas Wiku.
BACA JUGA:Fotografer MotoGP Beri Klarifikasi soal Harga PCR di Lombok, Ternyata Bukan Rp6 Juta Sekali TesÂ
Kemudian, kata Wiku, pemerintah juga meminta siapapun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melaporkan kepada Satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya.
(wal)