JAKARTA - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF menyatakan, vaksin Covid-19 Merah Putih buatan Universitas Airlangga (Unair) dengan PT Biotis Pharmaceuticals halal digunakan.
Hasanuddin mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa halal vaksin tersebut pada Rabu, 9 Februari 2022.
"Iya sudah halal. Kemarin hari Rabu difatwakan vaksin merah putih," kata Hasanuddin kepada MNC Portal, Kamis (10/2/2022).
Ia memastikan, Vaksin Merah Putih tidak mengandung dari bahan-bahan haram seperti babi dan najis.
"Kandungannya tidak ada unsur babi dan najis. Bebas sehingga halal," ujarnya.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa terhadap vaksin Covid 19 seperti Sinovac dan Zivivax asal Anhui China. Selain vaksin itu, MUI tetap memperbolehkan penggunaannya selama masa darurat dan ketersediaan vaksin di masyarakat.
Sebagaimana diketahui, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadikan vaksin Merah Putih sebagai program super prioritas untuk kemandirian vaksin. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat menghadiri pencanangan uji klinis fase-1 vaksin Merah Putih.