JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terhadap Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan tiga saksi, hari ini.
Dari tiga saksi yang dipanggil KPK, dua di antaranya merupakan dokter. Keduanya yakni, dr. Mohammad Sofyanto, Sp BS, dan Prof Dr dr Yudi Her Oktaviano, Sp. JP (K), FIHA, FICA, ASCC, FSCAI. Sedangkan satu saksi lainnya itu yakni Direktur Utama PT Soyu Giri Primedika (SGP), Achmad Prihantoyo.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur untuk tersangka IIH. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/2/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).
Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News