JAKARTA - Kasus harian Covid-19 dalam kurun waktu dua minggu belakangan mengalami peningkatan. Pemerintah pun menerapkan PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali, khususnya.
Menanggapi lonjakan kasua harian virus SARA-CoV-2 tersebut, Polri menyatakan melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di seluruh markas kepolisian.
"Tentu untuk internal, kita menanggapi dengan merespon kita meningkatkan atau memperketat protokol kesehatan di internal sendiri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
BACA JUGA:21 Pegawai Kejari Badung Bali Terpapar Covid-19Â
Dari segi eksternal, Ramadhan mengaku, pihak kepolisian akan menjanlankan tugasnya sebagaimana ketentuan dan aturan yang berlaku dalam penerapan level PPKM pada suatu wilayah.
"Kemudian tentunya kalau di eksternal kita mengikuti aturan di Pemerintah ya. Misalnya PPKM Level 3, tentu proses penanganannya mengikuti tahapan yang telah ditentukan Pemerintah," ujar Ramadhan.
BACA JUGA:Imbauan Kapolri Hadapi Lonjakan Covid-19: Jangan Panik, Disiplin Prokes dan Lakukan VaksinasiÂ
Diketahui, Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Aturan dan ketentuan dituangkan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 untuk payung hukum bagi daerah yang berstatus PPKM level 3.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)