JAKARTA- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang terkait mantan petinggi PT Garuda Indonesia. Mereka diperiksa terkait perencanaan, pengadaan dan pembayaran perawat ATR 72-600 yang diduga mengakibatkan kerugian negara.
"Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (7/2/2022).
Dua saksi tersebut dia antaranya berinisial Capt AS selaku Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012. Kedua JR selaku EVP PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2012.
"Mereka diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," tambah Leonard.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna menjelaskan fakta hukum untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Jampidsus Febrie Ardiansyah juga mengungkap indikasi kerugian negara dari pengadaan sewa pesawat di Garuda mencapai Rp3,6 triliun. Selain ATR, pihaknya juga akan menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier.
Kasus tersebut berawal dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009 hingga 2014 yang merencanakan pengadaan armada pesawat sebanyak 64 unit.