JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. Robin bakal menjalani hukuman pidana penjaranya usai divonis oleh Majelis Hakim Tipikor selama 11 tahun.
"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, (2/2) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022 dengan Terpidana Stepanus Robin Pattuju dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (5/1/2022).
Robin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
 BACA JUGA: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pasrah Dihukum 11 Tahun Penjara
"Dan juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,3 Miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," kata Ali.
Jaksa KPK juga mengeksekusi advokat Maskur Husain ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. Maskur bakal menjalani pidana penjaranya usai divonis 9 tahun penjara
"Dihari yang sama sekaligus dilakukan juga eksekusi untuk Terpidana Maskur Husain berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2022 dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," kata Ali.
BACA JUGA:Terungkap! Azis Syamsuddin Transfer Rp210 Juta untuk Eks Penyidik KPK Stepanus RobinÂ