JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka pengadaan E-KTP pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keduanya, mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negeri RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi, Husni Fahmi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, meski korupsi E-KTP ini sudah lama, namun KPK tetap berkomitmen menuntaskan kasusnya. "Perkara E-KTP memang sudah cukup lama. Kerja KPK Ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas," ujar Lili saat jumpa pers pada Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:Â Â KPK Periksa 14 Orang Terkait Proyek Jalan di Buru Selatan
Lili tegaskan, kedua tersangka tersebut diperiksa sejak pukul 11.00 WIB. Lantaran sudah memenuhi dasar bukti yang cukup, maka keduanya diputuskan ditahan.
"KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti. Siapa pun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu," pungkas Lili.
Baca Juga:Â KPK Tahan Mantan Dirut PNRI Terkait Korupsi E-KTP
(Ari)