JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait korupsi e-KTP. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HSF).Â
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan paket penerapan eKTP tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk kepentingan penyidikan untuk tersangka ISE dan HSF ini dilakukan penahanan dalam 20 hari pertama terhitung mulai hari ini 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:Â Ekstradisi Diteken, KPK Koordinasi Panggil Paulus Tanos dalam Kasus E-KTP
Lili menjelaskan Isnu dan Husni bakal ditahan pada rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka adalah anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani (MSH), mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI.
Kemudian, Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi (HSF), dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos (PLS).
Atas ulahnya mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga:Â Korupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Dirut PNRI sebagai Tersangka
(Ari)